tirto.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, pada Senin, 24 Juli 2023 mendatang.
"Akan disidangkan hari Senin tanggal 24 Juli," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya, Senin, (17/7/2023).
Sidang dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK tersebut, sedianya akan dilaksanakan secara tertutup oleh Dewas.
"(Sidang) tertutup untuk umum," ujar Albertina.
Kasus dugaan pelanggaran etik ini mencuat saat Johanis Tanak diduga berkomunikasi dengan pihak berperkara, yakni saksi kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Saksi yang dimaksud ialah Kabiro Hukum sekaligus plh Dirjen Minerba Idris Sihite. Dewas KPK menyebut pihaknya telah mengantongi bukti adanya komunikasi tersebut.
"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara Saudara Johanis Tanak dan Saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Untuk hal ini, cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho pada 19 Juli 2023
Dewas menyebut, pengumpulan bukti itu dilakukan dalam rangka melanjutkan laporan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke sidang etik.
Dalam perkara ini, Johanis Tanak diduga melanggar pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Diketahui, Komisi III DPR RI pada September 2022 lalu telah memutuskan Johanis Tanak sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggantikan Lili Pintauli Siregar, yang kala itu juga mengundurkan diri di tengah kasus dugaan pelanggaran etik.
"Johanis Tanak terpilih sebagai calon anggota pengganti pimpinan KPK masa jabatan 2019—2023. Apakah dapat disetujui," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir sebagai pimpinan rapat yang dijawab setuju oleh para anggota Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022)
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat